adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 (yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007). BNN bertugas untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
[sunting] Susunan Organisasi
Susunan organisasi BNN terdiri atas :
Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
Sekretaris Jenderal Departemen Agama
Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
Direktur Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan Republik Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan
Direktur Jenderal Hortikultura Departemen Pertanian
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial
Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
Deputi Bidang Dalam Negeri BIN
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif BPOM
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Biro Bimbingan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Pusat Kesehatan TNI
Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BNN merangkap Anggota
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 (yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007). BNN bertugas untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.
[sunting] Susunan Organisasi
Susunan organisasi BNN terdiri atas :
Ketua : Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan
Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional
Sekretaris Jenderal Departemen Agama
Sekretaris Jenderal Departemen Komunikasi dan Informatika
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
Direktur Jenderal Multilateral Departemen Luar Negeri
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Departemen Pertahanan Republik Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan
Direktur Jenderal Hortikultura Departemen Pertanian
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Departemen Sosial
Sekretaris Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Sekretaris Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
Deputi Bidang Dalam Negeri BIN
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif BPOM
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Biro Bimbingan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Pusat Kesehatan TNI
Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BNN merangkap Anggota
[sunting] Lakhar BNN
Untuk memperlancar pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi BNN dibentuk Pelaksana Harian BNN (Lakhar BNN), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua BNN. Lakhar BNN dipimpin oleh Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar BNN). Lakhar BNN mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada BNN di bidang ketersediaan dan P4GN. Lakhar BNN terdiri atas Sekretariat, Inspektorat, Pusat, dan Satuan Tugas. Kalakhar BNN merupakan jabatan struktural eselon I.a. Kalakhar BNN dan Sekretaris Lakhar BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua BNN.
[sunting] Pranala luar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar