Rabu, 17 September 2008

badan narkotika mahasiswa indonesia









adalah sebuah lembaga non-struktural Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 (yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007). BNN bertugas untuk mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang ketersediaan, pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya.


[
sunting] Susunan Organisasi
Susunan organisasi BNN terdiri atas :
Ketua : Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota:
Sekretaris Jenderal
Departemen Perhubungan
Sekretaris Jenderal
Departemen Pendidikan Nasional
Sekretaris Jenderal
Departemen Agama
Sekretaris Jenderal
Departemen Komunikasi dan Informatika
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Departemen Dalam Negeri
Direktur Jenderal Multilateral
Departemen Luar Negeri
Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan
Departemen Pertahanan Republik Indonesia
Direktur Jenderal Imigrasi
Departemen Hukum dan HAM
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Departemen Keuangan
Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia
Departemen Perindustrian
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Departemen Perdagangan
Direktur Jenderal Hortikultura
Departemen Pertanian
Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
Departemen Kehutanan
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik
Departemen Kesehatan
Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Departemen Sosial
Sekretaris
Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
Sekretaris
Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
Deputi Bidang Dalam Negeri
BIN
Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif
BPOM
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen
Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Badan Intelijen Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Biro Bimbingan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepala Pusat Kesehatan
TNI
Sekretaris: Kepala Pelaksana Harian BNN merangkap Anggota


Tidak ada komentar: